Rantauprapat,Nusnet.news- Sempat ditunda, sidang praperadilan (Prapid) terkait penetapan MYS Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu yang ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan penyimpangan pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar 1 Milyar lebih akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Kamis (16/3/2023).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendrik Tarigan SH MH dan panitera pengganti Sapriono SH MH sepakat dengan kedua kuasa hukum pemohon dan termohon untuk tidak membacakan isi dari gugatan/permohonan dari kuasa hukum MYS, begitu juga dengan jawaban dari kuasa hukum Polres Labuhanbatu sebagai pihak tergugat/termohon tidak dibacakan, dianggap sudah dibacakan.
Walau sidang sempat ditunda beberapa jam karena kuasa hukum dari dari Sekdakab Akhyar Sagala & Associates meminta agar sidang ditunda beberapa jam untuk mempersiapkan duplik guna menjawab kembali atas jawaban dari kuasa hukum Polres Labuhanbatu. Namun, setelah sidang dibuka kembali, duplik tersebut tidak dibacakan dipersidangan.




