Begitu juga dengan Ramli Siregar kuasa hukum Polres Labuhanbatu juga meminta agar sidang kembali ditunda beberapa jam untuk mempersiapkan replik guna menjawab duplik dari kuasa hukum Sekdakab tidak dibacakan juga.” Tanya jawab sudah selesai. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 20/3, untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak” ujar Hendrik Tarigan Hakim tunggal yang memimpin dipersidangan tersebut dan mengetuk palu sebagai pertanda sidang ditutup.
Sidang perdana Praperadilan yang diajukan MYS, Sekdakab Labuhanbatu terhadap Polres Labuhanbatu karena menetapkan dirinya sebagai tersangka mendapat perhatian dari sejumlah wartawan dan aktivis pemerhati Labuhanbatu.Walau sidang digelar setelah ditunda dan digelar untuk kedua kali pada pukul 19.30 wib tetap setia memantau jalannya persidangan.(Rr)




