“Adanya Pemotongan dana BLT tahun 2022 sebesar Rp.100 ribu per bulan dan Rp. 300 ribu untuk kepengurusan UMKM,” ungkapnya.
Dari beberapa masyarakat Desa Sukarelo juga Sempat menyampaikan keluhan mereka Langsung di hadapan perwakilan Kejati sumsel Bpk Okma agar kiranya kades desanya harus di periksa dan di tangkap karena arogan kepada masyarakatnya.
” Pak Kejati tolong periksa dan tangkap Kades kami karna sudah banyak Uang yang di makannya mulai dari dana BLT dan kepengurusan UMKM,” keluh kesah masyarakat desa sukarela.
Aksi pendemo disikapi Kejati Sumsel Diwakili Bpk Okma Humas Kejaksaan Tinggi SUMSEL, Okma dan pihak kejaksaan akan mempelajari laporan yang disampaikan Masyarakat desa Sukarela.
” Pada pokoknya warga meminta Kepala Desa Sukarela kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin, untuk diproses secara hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka pengelolaan dana desa di Desa Sukarela Tahun anggaran 2022″ Ucap Okma
Pihak Kejaksaan pun menyambut baik dan menerima kedatangan bapak ibu sekalian warga masyarakat Desa Sukarela sebagai bentuk penyaluran aspirasi kepada aparat penegak hukum.




