Selanjutnya team membawa pelaku BMS dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres labuhanbatu guna untuk Proses hukum lebih lanjut.
Pelaku BMS melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(Uban)




