Tidak hanya disitu, informasi lain digali sejak pengadaan program yang seharusnya milik masyarakat tersebut Ketua BPD Desa Aek Goti Ahmad Rojali Siregar mengaku tidak tahu menahu terkait perealisasian anggaran tersebut.
” Tidak tahu saya, kapan lembu itu turun, dimana dan siapa yang memelihara, apalagi realisasinya, karena PJ. Kades tidak melibatkan kami dalam perealisasian tersebut” ujarnya ketika ditemui awak media. Aek Goti, Jumat (3/2/2023).
Namun pernyataan ketua BPD tersebut saat ini menjadi kontroversi di masyarakat, diduga oknum Ketua BPD sebenarnya mengetahui tentang anggaran dimaksud. Karena segala bentuk penganggaran melalui meja BPD dan memerlukan tanda tangan Ketua BPD.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa.




