
Dari perhitungan diatas, diduga terjadi markup pengadaan lembu ketahanan pangan desa Aek Goti yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.81 juta sampai dengan Rp.117 juta.
Selain itu tercatat dalam RAB sebelum perubahan biaya untuk sewa lahan kandang Rp.8,640 juta per tahun untuk 18 ekor lembu atau setara dengan Rp.40 ribu/ekor/bulan, menjadi Rp.5,4 juta per 3 bulan untuk 18 ekor lembu atau setara dengan Rp.100 ribu/ekor/bulan.
Dari perhitungan diatas didapati ada kenaikan sewa kandang sampai dengan 150%/ekor atau setara dengan Rp.60,000/ekor/bulan. Kenaikan nilai sewa mencapai 150% sangat tidak wajar dan diduga ada indikasi pembengkakan (markup).
Sementara upah angon ternak yang semula Rp.75 ribu/ekor setiap bulan selama 12 bulan menjadi Rp.100 ribu/ekor/bulan selama tiga bulan. Didapati ada kenaikan upah mencapai 33,3% atau setara dengan Rp.25,000/ekor/bulan. Mirisnya, dari investigasi Tim Media Nusantara Netizen di lapangan pada hari Jumat (3/2/2023) didapat informasi bahwa pekerja angon terhitung sejak bulan November tahun 2022 hingga Pebruari 2023 baru menerima gaji sebesar Rp.1,8 juta dari 18 ekor lembu yang di jaganya dan biaya pembuatan kandang sebesar Rp.800 ribu.




