Menurut dari pengakuan pelaku, sebut IPDA BL Tobing, bahwa barang haram yang dibeli olehnya, dari saudara Siwa dengan harga Rp, 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) yang alamatnya di Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setelah itu, pihaknya pun kini telah mengamankan barang bukti berupa yakni, 1(Satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit Septor supra fit s warna hitam tanpa plat no pol, 1.(satu) bungkus kotak rokok merek marlboro dan 1.(satu) unit handphone merek nokia warna hitam.
Selanjutnya Team Polsek Kampung Rakyat membawa pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, guna proses lebih lanjut.(Ok.Lubis/Rahmad)




