Setelah itu, Team pun langsung menyetop pelaku kemudian Team berhasil mengamankan pelaku hingga menginterogasi pelaku yang mengaku berinisial BK alias Beni serta melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku tersebut.
Di lokasi tempat kejadian (TKP), kata IPDA BL Tobing, team pun menemukan 1( satu) buah kotak rokok merek Marlboro sedangkan di saku celana depan sebelah kanan pelaku, yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik kecil sabu.
“Iya, jadi Teamnya pun menanyakan kepada pelaku atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu adalah miliknya”, tandasnya.
Dijelaskan, inisial BK alias Beni (35) warga Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian merupakan residivis sebagai pelaku kejahatan kasus tanpa hak memiliki serta menguasai menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu berisi sebungkus plastik klip kecil transparan tersebut.
Namun kini telah berhasil diciduk oleh pihak Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat, sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa,(07/02/2023), tepatnya di jalan Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.




