“Setelah di lakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) orang DPO An. SN dan An. SI Pelaku Pencurian yang mana Penyidik Polsek Tanjung Balai Utara Pada Hari Jumat Tanggal 27 Januari 2023 sekira Pukul 17.47 Wib telah melakukan Penangkapan terhadap salah 1 (satu) Orang DPO An. RD Alias SN Lk, 34 Thn, Islam, Wiraswasta, Jalan Sei Gebang Lk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai di polsek Tanjung Balai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/05/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.
“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) buah Meja terbuat dari Kayu dan aluminium. 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari Kaca dan Aluminium dan (satu) buah Becak Barang Tanpa Plat Nomor Polisi merek Honda. “Pungkas kapolsek.(Darmawan)




