
Lanjut kapolsek, “Atas pengaduan dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku An. IS Alias AK, Lk, 25 Thn, Islam, Nelayan / Perikanan, Jalan Alpokat Lk. III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah melakukan pencurian bersama 2 (dua) orang temannya yang DPO yang di curi berupa : 1 (satu) buah Meja terbuat dari Kayu dan aluminium serta 1 (satu) buah Steling yang terbuat dari Kaca dan Aluminium milik pelapor. Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Tsk, Telah memenuhi Unsur Pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, dan Tsk A.N IS Alias AK, Lk, 25 Thn, Islam, Nelayan / Perikanan, Jalan Alpokat Lk. III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Telah di tangkap dan di tahan di Polsek Tanjung Balai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : Sp. Kap/38/XII/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 20 Desember 2022 dan dengan surat perintah penahanan, Nomor : Sp.Han/15/XII/RES.1.8/2022/Reskrim, Tanggal 21 Desember 2022.




