Langsa, Nusnet.news- Buntut dari pelaksanaan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berlangsung, Kamis (19/01/2023), menuai reaksi serius dari Kuasa Hukum Yayasan bersangkutan, Muslim A Gani SH.
Kepada Wartawan, Kamis (19/1/2023), Muslim A Gani SH menegaskan, siapa saja yang membuat kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) dan STkes Bustanul Ulum Langsa, dipastikan akan terancam pidana.
Menurutnya, kedua lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk dalam objek sengketa, jadi jangan dipaksakan apalagi menebar teror terkait sesuatu yang tidak ada dalam putusan hukum, untuk diambil alih.
“Sekali lagi kami ingatkan, siapa saja yang membuat anarkis atau kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di STIKES maupun MUQ Bustanul Ulum Langsa, maka pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tegaskan, PENDIDIKAN tidak masuk dalam objek sengketa, sehingga tidak bisa di eksekusi, dan tidak bisa dimiliki oleh Pemohon eksekusi yaitu Drs.Faisal Hasan selaku Penggugat VII”, ujar Muslim A Gani.




