Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Langsa melaksanakan eksekusi riil perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Kamis (19/01/2023).
Proses Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat pengawalan dari Polres Langsa yang langsung dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Kasat Intel, AKP Alviandi Lubis dan personel lainnya.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan atas Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat.(Wiwin Hendra)




