“Ya pasti kan berkasnya ada di memorium Banding, kontrak memori Banding pendapat Jaksa dan pendapat penasihat hukum sudah dipertimbangkan semua, bahkan putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah kita buka semua dan berita acara kita buka semua,” tegasnya.
Terkait pasal 197 ayat 1 huruf K itu tidak ada bahasa yang di dikeluarkan.
“Itu memerintahkan terdakwa dirawat, kalau terdakwa dirawat dari rutan itu tidak bisa, berarti yang bersangkutan harus dikeluarkan kecuali Jaksa lakukan Kasasi kemudian Banding ke Mahkamah Agung (MA) penahanan Hakim Tinggi itu akan selesai nanti setidak tidaknya sampai jatuh tempo atau nanti hakim kasasi mengeluarkan penahanan, urainya.
Yang Kasasi boleh saja bila tidak sependapat dengan hasil putusan PT Palembang kalau hakim Kasasi tidak sependapat maka dia memerintahkan penahanan karena dia pasif berarti dia cenderung ke korban.
Status Jupperlius masih tahanan hakim, sampai nanti Jaksa Kasasi kalau Kasasi Mahkama Agung yang akan melakukan penahanan, untuk masa penahan Kasasi bisa 3 Bulan sampai 5 bulan.




