“Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman13 tahun kemudian di tingkat Banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukan ke Rumah Sakit (RS) karena tidak bisa dipertanggung jawabkan perbuatannya karena terdakwa terganggu ingatannya,” terang Herman Basuni.
Sementara itu terkait stetment pihak Kejaksaan yang bersih keke tetap tidak mau melepaskan karena tidak ada dalam kutipan putusan Pengadilan Tinggi tersebut yang menyatakan saudara Jupperlius dibebaskan
“Jadikan penahan yang dilakukan hakim tinggi waktu disidangkan ke Pengadilan Tinggi, hakim juga melakukan penahanan, ditetapkan penahanan sampai dengan tanggal 2 Februari 2023, Kemudian oleh hakim tinggi terdakwa tersebut dinyatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban maka terdakwa diperintahkan untuk direhab di rumah sakit, itu sudah cukup jelas putusannya,” terangnya.
Untuk kasus Banding terdakwa Jupperlius kemarin juga menyertakan surat gila dan beberapa berkas pendukung lainnya.




