Palembang,Nusnet.id- Restorative Justice merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern. Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat. Konsep restorative justice, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional Ucap Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui AKBP Minal Alkarhi SH MH saat Talk Show di Radio 95,1 Trak FM Palembang Rabu 18/1/2023 Pagi
Alkarhi menyebutkan Satu-satunya peraturan setingkat undang-undang yang di dalamnya mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan istilah diversi. Pengaturan soal pendekatan restorative justice dalam menangani tindak pidana kini juga dapat ditemukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021. Secara umum, praktik penggunaan pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk kemudian bersepakat terjadi pemaafan dan besaran ganti rugi bagi korban untuk memulihkan pada keadaan semula. Namun, apa jadinya ketika pendekatan restorative justice ini dihadapkan pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang hakikatnya adalah sebuah victimless crime? jelasnya




