“Dia menjelaskan diantaranya kalau kita simpulkan beberapa pendapat pakar hukum pidana menjelaskan, pengertian keadilan restoratif dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar ahli hukum pidana Dr. Sarwirini, S.H., M.S., Keadilan restorative merupakan bentuk penyelesaian konflik dan berusaha untuk menjelaskan kepada pelaku bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, kemudian pada saat yang sama sebagai langlah untuk mendukung dan menghormati individu.
Konsep Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Rehabilitasi
Alkarhi yang juga merupakan mantan pengajar SPN Polda Sumsel
” menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjelaskan bahwa arti dari penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalah guna narkotika sendiri dibedakan menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang tidak lapor ujar Alkarhi




