Selain luka menganga, Sri Rahayu juga mengalami luka lebam dibagian kelopak mata serta lebam dibagian lengan tangan sebelah kiri, demikian membuat keluarga korban menaruh rasa sedih.

Keluarga korban lapor ke Div Propam Mabes Polri
Tidak terima perlakuan AKP HMS, Wawan beserta keluarganya melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri,
Wawan merasa kecewa, semula, AKP HMS berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut dengan tawaran membiayai kakak nya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya,
“Semula AKP HMS berjanji membawa kakak saya berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, saya tunggu sampai tiga bulan konon tak kunjung juga. Saya merasa dibohongi sama beliau,” ungkap Wawan adik korban.
Merasa dibohongi, Kamis, (03/11/22), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS melalui Yanduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Wawan menyebut, pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, Tgl, 07 November 2022 lalu, Wawan membeberkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2486–b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.




