Ditanya sejak pengaduan itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumut, apakah Bidpropam Polda Sumut pernah memberitahukan hasil perkembangan penanganan nya. Wawan menjawab tidak pernah, justru sebaliknya Wawan pula yang menghubungi personil Yanduan Bidpropam Polda Sumut,

“Tidak pernah, justru saya yang menghubungi personil Bidpropam Polda Sumut lewat telepon genggam. Tidak pernah, tidak pernah sama sekali saya diberitahu perkembangan nya oleh Bidpropam Polda Sumut,” ucap Wawan bernada kesal.
Akan tetapi, Wawan tetap optimis perkara yang diadukan nya akan berproses dengan baik. Namun, jika dalam satu pekan ini tidak ada kemajuan Wawan berjanji akan kembali menghubungi Divpropam Mabes Polri,
“Saya yakin perkaranya akan berproses dengan baik walaupun sejak mula kejadian Agustus 2022 telah berganti tahun 2023 lamanya buat ku bukanlah masalah. Semoga kasus ini tidak berkepanjangan,” pungkas Wawan mengakhiri.
Sementara itu, dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani belum dapat memberikan keterangan meski pesan terkirim tertanda telah dilihat. Demikian dikabarkan.(Team)




