Kalau la yang menjadi dasar pemberhentian terhadap klien kami adalah karena tidak hadirnya klien kami dalam bekerja, sudah disampaikan terlebih dahulu karena pada saat itu klien kami sedang mengalami sakit Covid 19 dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas, Kadinkes dan pemberitahuan tersebut disertai surat Covid.
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba, sebelum melakukan gugatan kami terlebih dahulu melayangkan surat keberatan atas SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba tersebut, namun bentuk arogansinya tidak ada tanggapan sama sekali atas surat yang kami layangkan baik melalui surat atau pun lisan, kami berharap PTUN akan menilai dan mengkaji atas tindakan yang diambil oleh PJ Bupati Muba terhadap klien kami,” pungkas Iir.(M.Tahan).




