Bukan hanya itu saja kewajiban dan hak-hak tidak saya dapatkan seperti, mulai dari jasa medis, bahkan saya sempat mengurus pemindahan saya mulai dari menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses tahu-tahu saya mendapatkan surat pemberhentian tanpa melalui surat pemberitahuan satu, dua dan tiga.
“Saya diberhentikan tanpa melalui surat pemberitahuan,” ungkap dokter muda tersebut.
Sementara itu Iir Sugiarto dan Mulyadi SH MH selaku tim kuasa hukum dr.Fajar mengatakan, klien kami ini merupakan seorang dokter yang ditempatkan di Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas perkara yang menimpa klien kami ini, kami menilai ada kesewenang-wenangan atau arogansi.

“Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap klien kami oleh PJ Bupati Muba merupakan bentuk arogansi tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang segera dalam waktu dekat akan kami layangkan,” ujar Iir.




