“Selanjutnya petugas memeriksa dokumen Kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut. Selanjutnya Aiptu Sarianto dan tim memerintahkan untuk memutar haluan kapalnya menuju Kantor Sat Polairud Polres Tanjung Balai untuk dilakukan Proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sekira pukul 15.20 Wib Kapal kayu yang mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga Sat Polairud Polres Tanjung Balai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka. Dari hasil pemeriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjung Balai.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, “Di Grasi tersebut, personil Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjung Balai AsahanTorang Pardosi 5( Kasi Intel Dakin) melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan mengamankan diduga tersangka Khairul Umam (nakhoda kapal kayu). Kemudian kami polres tanjung balai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing tersebut terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki, dan 3 orang anak-anak perempuan




