“Program yang disebut Embung Desa itu ternyata rawa yang sudah digali yang kemudian didalami lagi satu meter dan perkiraan menghabiskan anggaran sebesar Rp.150 juta saja,” terangnya.
Tahun Anggaran 2020 Program Embung Desa kembali dilanjutkan dengan nilai sebesar Rp.640 juta yang bersumber dari Penarikan tahap satu dan tahap kedua, namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim SCI, Program ini diduga fiktif.
“Sebab Embung desa yang masuk dalam program tahun 2020 merupakan embung desa yang dibuat pada tahun 2019,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2021 kembali Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp 808 juta dengan beberapa program yang diantaranya, Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan jalan desa (Pembangunan jalan cor beton plat deker ) sebesar Rp 85 juta, Namun berdasarkan Keterangan Tokoh Masyarakat, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, pembangunan jalan Desa rabat beton dengan nilai Rp 136 juta Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Koalisi, fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan dana yang ada, saat ini jalan tersebut sudah hancur, blllegitu juga jalan desa dengan nilai Rp.78 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, dikerjakan asal jadi begitu juga dengan Program lainnya diduga menyimpang.




