“Padahal,hasil pemeriksaan BPKP tahun sebelumnya, kekurangan fisik hanya Rp 70 juta rlebih, Patut dipertanyakan, ada apa dengan Auditor Inspektorat Ogab Ilir,” ujar Asmawi.
Asmawi juga mengatakan, dugaan penyimpangan pembangunan embung desa, tidak dilakukan audit investigasi dan selain itu, menurut narasumber yang diperoleh SCI.
“pihak Inspektorat Ogan Ilir melakukan audit di kantor, Ini aneh dan menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Asmawi menuturkan, selain dugaan penyimpangan Dana Desa, ada puluhan warga yang tidak menerima BLT, padahal nama mereka tercatat, terkait hal ini beberapa warga Desa Payalingkung telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir.
Menurut Asmawi, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Payalingkung diantaranya pada Tahun 2019 Desa Payalingkung menerima Dana Desa sebesar Rp.788 juta, dengan beberapa program yang diantaranya, Pembangunan Embung Desa sebesar Rp.494 juta yang bersumber dari Penarikan Tahap satu dan Tahap Kedua, Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim SCI dan keterangan Tokoh Masyarakat.




