Palembang- Polsek Seberang Ulu Satu (SU 1) Palembang melakukan giat press rilis kasus Pencurian dengan pemberatan di Polsekta SU I Polrestabes Palembang.

Berawal dari laporan Nyayu Desti Heliyani (25) warga Jalan H.Paqi Usman Lr.Sintren RT.03 RW.01, Kel. Dua Ulu Kec.SU I Palembang. Melaporkan pelaku Iwan Kamput (42) yang sekampung dengannya korban (Nyayu Desti Heliyani) dengan LP/B/389/X/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKTA SU I PALEMBANG,Hari Jumat, Tanggal 29 Oktober 2022.
Korban Nyayu Desti Heliyani (25) melaporkan Iwan Kamput (42) karena telah mencuri 2 unit hp miliknya, Kronologi kejadian pada saat korban sedang tertidur didalam kamar korban kemudian datang pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak handle jendela pintu ruang tamu lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handphone yang sedang di cas lalu korban langsung terbangun dari tidur dan berteriak dan pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah)




