Menindaklanjuti laporan korban Nyayu Desti Heliyani (25). Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan laporan polisi dan menindak lanjutinya tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim polsek SU I palembang melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku berada di simpang kayu agung Plaju yang mana saat itu pelaku sedang bekerja sebagai becak bentor, Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku dari keterangan pelaku bahwa pelaku menjual hp tersebut dijual dengan saudara Roma yang tinggal di jalan .Gondario Plaju seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan pelaku diamankan kepolsekta SU I palembang dan diperiksa oleh tim 2 riksa. Ungkap Kapolsek SU I Palembang. (Hadi ST).
Kapolsek Gunung Malela dan Kanit Jatanras Tunjukkan Komitmen Berantas Judi Sabung Ayam
Simalungun, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya jajaran Polres Simalungun dalam...
Read more




