Pekanbaru,Nusnet.id- Tidak semua kebijakan yang diambil Lembaga Pendidikan dibawah naungan dinas Pendidikan kota Pekanbaru, baik jenjang Pendidikan Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) semuanya dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut dikatakan Nuvli Aldi,SE yang dipercayakan Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
” Setiap informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diterima insan Pers dari narasumber, hendaknya dilakukan Analisa terlebih dahulu, sebelum informasi yang diperolehnya diunggah di media yang dibawanya. Agar informasi yang diunggah tidak dapat merugikan seseorang,dan/atau sekelompok orang yang merasa dirugikan.” ucap Nuvli Aldi,SE Ketua Bidang Pendidikan DPP AMI, pada awak media dalam pres rilisnya.Jum’at (09/12/2022)
Tidak hanya sampai disitu saja,media juga harus bisa memahami apa arti dari Pungutan Liar (Pungli), dan mengetahui peruntukannya untuk apa?. Apakah diperuntukan diri sendiri atau golongan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan?, Apakah pungutan diwajibkan untuk seluruh siswa didiknya tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa lainnya yang kurang mampu?. Dan apakah siswa didik/orang tua murid yang keberatan,merupakan siswa siswa didik yang kurang mampu?.




