Seperti halnya informasi yang diperoleh awak media, dimana siswa didik disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di kota Pekanbaru yang diminta untuk dapat memberikan sumbangsi sebesar Rp 5.000/siswa didik bagi siswa didik yang mampu, untuk diberikan kepada Tenaga Pendidik (Guru) yang akan pensiun meninggalkan sekolah, dimana guru yang pensiun mengabdikan diri untuk memberikan ilmu kepada siswa didik.
Diketahui pula, sumbangsi tersebut akan diberikan kepada Tenaga Pendidik (Guru) pensiun pada semester akhir siswa didik kelas 9 tahun 2023. Dan Tenaga Pendidik (Guru) yang akan pensiun diperkirakan sebanyak enam orang, sehingga total sumbangsi Persiswa didik untuk enam guru sebesar Rp 30.000. Kenapa harus dipermasalahkan?, sementara sumbangsih yang diberikan jelas peruntukannya dan tidak membuat seorang guru atau sekelompok orang menjadi kaya yang dapat dibelikan dengan harta yang mewah?.
Jika benar siswa didik/orang tua murid merasa di rugikan,maka hendaknya dibicarakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan dilakukan krosechek kepada pihak sekolah akan informasi yang diperoleh wartawan. Bukan informasi tersebut pada akhirnya, dipergunakan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab untuk lakukan dugaan tindakan memeras pihak sekolah. Sehingga nama Wartawan menjadi rusak,akibat ulah oknum wartawan yang tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.




