
Langsa, Nusnet.id- Terlibat praktik penyalahgunaan narkoba, Bripka Saifullah oknum polisi yang bertugas di Polres Langsa Polres Langsa diberhentikan dari kesatuan melalui upacara Pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTH) secara in absensia yang di Laksanakan di lapangan apel Polres Langsa, Senin (28/11/2022)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, yang menjadi Inspektur upacara, mengatakan anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana perintah dari Kapolri tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi Kepolisian.

Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba,” katanya.
Ketegasan Kapolres sampaikan Pada Saat Memberikan arahan Kepada seluruh Personil Polres Langsa” saya tidak mau ada lagi personil Polres Langsa yang masih menggunakan narkoba.
Dan saya akan tindak tegas siapa saja yang masi main-main dengan Narkoba dan Kita tidak bisa lagi terima anggota yang masi menggunakan narkoba” tegas Kapolres.




