“Dari hasil analisis yang kami lakukan terdapat banyak sekali proyek yang ada di dalam PT. Telkom yang bermasalah dan melanggar peraturan menteri BUMN dan perundang-undangan dari beberapa proyek”, ungkap Syahroni selaku koordinator divisi riset dan analisis ICON melalui rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Syahroni menyampaikan bahwa ini adalah persoalan yang serius di lingkungan BUMN kita, jika ada kerugian yang fantastis seperti ini artinya PT. Telkom tidak mengelola perusahaannya secara akuntable dan jauh dari good corporate governance.
“Kami menemukan data beberapa proyek bermasalah dan merugikan Negara di PT. Telkom”, tegasnya.
Lanjut syahroni, Proyek tersebut diantaranya, pengadaan hadiah pemenang undian program indiHome kemerdekaan, pekerjaan building management untuk gedung teknik telkomsel TTC soekarno hatta bandung, pekerjaan alih daya pada PT. Telekomunikasi Selular, pengelolaan dan pemeliharaan gedung GMP Jakarta dan tenant area di kawasan Telkom hub tahun 2019, pengadaan OSASE , proyek PT infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, investasi pengadaan dan pemasangan kabel fiber optik.




