Asahan,Nusnet.id- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap pria inisial AH (18) yang melakukan Aksi pencuri di rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri tepatnya Jalan Syech Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Polisi mengungkap modus pelaku dengan cara memanjat atap rumah korban Selasa (08/11/2022) sekira jam 07.30 wib.
“Menangkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada pagi hari dengan cara memanjat, modusnya seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein SIK.
Husein menjelaskan, pencurian ini sebenarnya terjadi hari Senin (31/10/2022) pada saat itu korban lagi pergi keluar kota, yang mana rumah itu dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuninya.
Sekira pada hari Senin (07/11/ 2022) sekitar pukul 07.30 Wib korban dihubungi saksi yang mana atas keterangan saksi kalau mesin AC milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya, dan akhirnya korban meminta pelapor untuk mengkroscek rumah miliknya dan setiba pelapor dirumah korban, pelapor tersontak melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah mesin AC merek LG, 1 buah kipas angin merek Maspion dan 1 unit sepeda lipat sudah tidak ada lagi, saksipun melihat seng atap rumah bagian dapur rumah korban sudah rusak diduga terlapor masuk dari tempat tersebut, maka atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan, “terang Husein.




