“Karena mengingat jika hal ini dibiarkan, maka yang paling fatal adalah peredaran Narkoba tidak bisa dihentikan. Apalagi ini peredaran terbesar disinyalir berasal dari jaringan lapas, dan juga sebagai bukti narkoba sudah menjadi aset tersendiri bagi pemangku kepentingan dari Kadivpas dan Kalapas,” tegasnya.
Untuk itu, Baihaki menyampaikan bahwa AMI menuntut agar Kadivpas Kanwil Jatim yang telah menyatakan dan memberikan keterangan bohong pada publik untuk dipecat.
“Pecat juga Kalapas Lowokwaru Malang, yang telah memberikan otoritas bobrok, dengan cara mau menyuap AMU agar tidak membuka aib dari Lapas Klas I Malang. Pecat dan proses sesuai hukum yang berlaku atas oknum sipir (W) yang menjadi kurir narkoba beserta pengirim dan penerima barang haram tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, AMI juga menuntut agar Karutan Sampang yang disinyalir telah membiarkan salah satu warga binaannya kabur juga dipecat. “Pecat Karutan Sampang yang membuat isu hoaks tahanan tersebut kabur dengan menggunakan sikat gigi dan sendok,” ucapnya.




