Kembali, Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 WIB, Pelapor tiba di sekolah SMP Negeri 2 Dumai, setibanya di sekolah Pelapor memasuki ruangan Koperasi, sesampainya di ruangan koperasi Pelapor membuka laci meja kantor melihat uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi yang mana uang tersebut milik Koperasi, setelah itu Pelapor Memanggil Penjaga Sekolah untuk memeriksa ruangan Majelis Guru setibanya di ruangan tersebut, Pelapor bersama Penjaga Sekolah melihat Pintu Lemari tempat menyimpan barang-barang inventaris Koperasi dalam ruangan Majelis Guru dalam keadaan terbuka setelah diperiksa di dalam lemari Laptop sudah tidak ada lagi Adapun 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo IP 110-14 BR (INTEL N3060/RAM 4 BG HDD1TB/DVRW/14”/DOS), kemudian Pelapor beserta Guru yang lainya memeriksa laci meja yang ada di dalam ruangan yang terdapat baju Kimia Group MGMP kota Dumai sudah tidak ada lagi dalam laci meja.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).




