Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke koordinator sarpras dan Koordinator tersebut kembali melaporkannya ke kepala sekolah dan kepala sekolah memerintahkan untuk mengecek kembali barang-barang yang ada dan yang hilang.
Setelah dihitung maka barang yang hilang berjumlah 45 Unit Laptop yaitu 13 Unit Merk Asus, 32 Unit Merk Lenovo.
Atas kejadian tersebut pihak SMP Negeri 2 Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 261.383.100,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai guna Pengusutan Lebih Lanjut.
Setelah itu, Pada Hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekira Pukul 07:25 WIB Pelapor yang sehari-hari Bekerja sebagai Guru dan Operator di SMPN 2 Dumai hendak memasuki Ruangan (TKP), Pelapor Melihat Ruangan tempat Pelapor Bekerja Sudah dirusak, Kemudian Pelapor Mengecek Barang-barang yang ada di ruangan, Setelah Pelapor Melakukan Pengecekan Pelapor tidak lagi Melihat 1 (satu) Unit Laptop Merek: Hp, Serial Number: 14 S-CF 2004 Txi5-10210u, Warna: Putih, dan 1(Satu) Unit Projecktor Merek: Epson, Serial Number: Eb-X400 Model H839C, Warna Putih, Akibat Kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Senilai Rp.15.562.850,-( Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ).




