Palembang,Nusnet.id – Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana, Divonis bebas oleh Majelis Hakim atas Perkara tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar terhadap saksi Adiono Taslim, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, Senin (31/10/2022)
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Harun Yulianto menyatakan, Bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Sementara untuk terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.




