Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang tim kuasa hukum terdakwa I Denny Tegar SH MH, mengapresiasi atas putusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap kliennya Enny Indrianny.
“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa I Enny Indrianny mengucapkan terimah kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang sanggat objektif. Bahwa klien kami ini sudah ditahan selama 88 hari di Polda Sumsel sejak tiga bulan yang lalu,” ujar Denny.
Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah perdata atau wanprestasi bukan tindak pidana.
“Dalam dakwaan penuntut umum klien kami didakwa melanggar pasal 372 dan 378. Dan tidak terbukti ahirnya jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 378 dengan tuntutan tiga tahun penjara, Alhamdulilah berkat kerja keras tim, dan melakukan pembelaan dan akhirnya pada hari ini majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.




