Aplikasi SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Dengan menggunakan aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Belum ada aturan resmi apakah sejumlah syarat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Sebab saat ini KIP Kabupaten Aceh Timur sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Timur, Yusri,SE. mengatakan, terkait dengan penggunaan aplikasi SIAKBA ini, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sosialisasi mengingat penggunaan aplikasi ini belum pernah dilakukan sebelumnya, baik melalui media sosial (Sosmed), media online, maupun media cetak.
“Meski sifatnya aplikasi ini penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, namun penggunaan SIAKBA untuk kepentingan pendaftaran baru akan dilakukan tahun ini,” ujar Yusri.
Menurutnya, selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS, untuk itu kita masih menunggu Regulasinya.”. Tutup Yusri.(Wiwin Hendra).




