Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, menyampaikan aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik,” ujar Sofyan.
“Penerimaan Badan Adhock untuk PPK dan PPS dibuka pada November 2022 mendatang. Nah sekarang ini, bagi masyarakat pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas kekantor KIP Aceh Timur. Tapi melainkan, melalui aplikasi,” ujar Sofyan, Senin (31/10/2022).
Dan pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id.
“Mendaftar melalui website itu dengan membuat akun dan diminta email pelamar. Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” ucap Sofyan.
Sofyan pun menjamin, pelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera.
“Nanti bakal diminta ijazah, kemudian surat berkelakuan baik dan sebagainya, tinggal upload. Tidak rumit,” ujar Sofyan.




