“Jauh dari tuntutan kita, sebesar Rp 149 juta. Sementara yang dikabulkan tidak sampai setengahnya, cuma Rp 52 juta lebih, berikutnya langkah upaya hukum kami, masih pikir-pikir, dengan persidangan dari awal sampai putusan ini sekitar 2 bulan,” ungkapnya.
“Prinsip kita, pak Hotman sebagai penggugat disebutkan dalam sidang tadi, telah melakukan pelanggaran disiplin oleh PT Sampoerna Agro, yaitu mogok kerja, tapi kalau kita analisis secara yuridis, mogok kerja itu diatur dalam undang-undang, sah dan diperbolehkan. Apalagi yang mogok kerja ini seluruh karyawan PT Sampoerna Agro, bukan hanya penggugat Hotman sendirian, Klien kita menurut kami di kambing hitamkan saja dalam perkara ini,” ucap Rijen.
Hotman sendiri mengaku, sangat kecewa atas vonis persidangan tersebut.
“Sebab di fakta persidangan tidak ada saksi membuktikan bahwa, saya mengintimidasi, memaksa karyawan itu tidak terbukti, baik saksi dari kami atau saksi dari perusahaan. tidak ada yang menyatakan bahwa saya mengintimidasi dan memaksa karyawan, itu tidak ada, sangat tidak puas dengan putusan ini dan untuk jumlah uang pesangon yang diputuskan, kami masih pikir-pikir,” ungkapnya.




