Sementara itu pihak HRD PT Sampoerna Agro saat dimintai tanggapan selepas persidangan enggan memberikan komentar atas vonis majelis hakim tersebut, lantas bergegas keluar dari persidangan.
Penggugat Hotman didampingi kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH melayangkan gugatan upah pesangon yang di belum dibayarkan, setelah Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, terhadap tergugat PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penggugat merupakan warga Perumahan PKS, RT 1/6, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Hotman melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PT Sampoerna Agro terhadap dirinya.
Bahwa penggugat Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021. Selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik, tapi tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2, dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.




