Kami melayangkan undangan yang pertama pada tanggal 30 September 2022 yang telah diterima langsung oleh karyawan toko Consept Variasi Palembang, namun tidak ada tanggapan baik konfirmasi maupun verifikasi pada saat hari yang ditentukan pihak Consept Variasi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kehadiran kepada kami, dari itu akhirnya kami pun melayangkan surat somasi yang kedua pada Sabtu (15/10/2022) dan disurat somasi yang kedua tersebut kami akan menunggu 3×24 jam, apabila tidak melayani hak-hak klien kami sebagai konsumen maka kami akan mengajukan upaya hukum.
“Kami akan mengajukan upaya hukum terkait undang-undang perlindungan konsumen dan tentunya kami akan mengajukan gugatan ke BPSK maupun ke Pengadilan Negeri setempat,” papar Benny.
Benny juga berharap pertama hak hak konsumen dalam hal ini klien kami itu bisa dilayani dengan sangat memuaskan karena sebagai pelaku usaha tentunya memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha bagaimana cara melayani konsumen.
Terus yang kedua permasalahan ini dapat diselaikan secara kekeluargaan yaitu misalnya dia menganti kaca film atau kalau tidak mau silakakan menganti kerugian klien kami




