Palembang, Nusantara Netizen.id- Didampingi kuasa hukumnya, Dewi Rati Anggraini melaporkan oknum anggota DPRD Kota Palembang ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dan atau surat palsu. Kuasa Hukum Dewi Rati Anggraini, Ruli Ariansyah SH mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumsel yakni melaporkan oknum anggota dewan beserta pihak yang terlibat terkait prihal proses Pengganti Antar Waktu (PAW) beberapa waktu lalu.
“Jadi siapapun terlibat dalam proses PAW itu juga dilaporkan karena diduga proses PAW itu kami duga cacaat hukum,” kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Selaku kuasa hukum dari pelapor, Ruli berharap Penyidik Polda Sumsel dapat mengungkap permasalahan ini secara transparan. “Harapan secepatnya kita mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Diketahui, sebelum memutuskan untuk melapor ke Polda Sumsel, Ruli sempat mengirimkan surat somasi ke KPU, DPRD, Partai Politik dan kepada ASF sendiri. Namun, hingga kini surat tersebut terkesan diabaikan.




