“Dari somasi pertama, kedua dan ketiga akan tetapi sampai hari ini baik partai ataupun yang bersangkutan tidak ada pihak yang menjawab. Jadi menurut kami yg bersangkutan tidak ada etikat baik. Karena somasi ketiga ini kami mengundang. Jadi terhadap ASF terkait laporan ini pertanggungjawabkan perbuatannya. Kalaupun ada pemalsuan dia harus pertanggungjawabkan. Oleh sebab itu kami minta kepada penyidik polda sumsel benar-benad menyikapi sehingga kami mendapat kepastian hukum,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Juli 2022, DPRD Kota Palembang melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai anggota DPRD sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 setelah meninggalnya M Azhari Harris. Diketahui, Pelantikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor: 494/KPTS/I/2022, tentang peresmian pemberhentian M Azhari Harris yang sebelumnya meninggal dunia dan peresmian pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah, S.P, MM, sebagai PAW anggota DPRD Palembang, sisa jabatan 2019-2024.
Namun, pelantikan Ahmad Sobri Fadilah masih menimbulkan tandatanya khususnya bagi keluarga Dewi Ratih Anggraini sebagai Caleg priode 2019-2024 yang dianggap dialah yang pantas menggantikan almarhum M Azhari Harris yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).




