Palembang, Nusantara Netizen.com – Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk Lansia sebanyak 4.500 pasang di Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.438 juta yang menjerat tiga Terdakwa yaitu Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 10 saksi, Selasa (27/9/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH, MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Prabumulih serta dihadiri oleh ke tiga terdakwa.
Dalam persidangan tim JPU Prabumulih menghadirkan sepuluh orang saksi diantaranya Sunardi, Amaya selaku Bendahara Dinkes, Tri, Budi selaku Ketua dan Sekretaris dari pihak Pokja II, Agustian dari Dinkes Prabumulih, Sasmita selaku Kasubag Perencanaan Dinkes, Tri Silfiani selaku tim teknis Pengadaan, sementara itu saksi dari bagian konfeksi yaitu Sandi dan Ismail
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Tri Silfiani yaitu selaku tim teknis Pengadaan baju tersebut dalam kesaksiannya, baju dikirim dan dilakukan penghitungan di rumah Darmansyah, saya tidak mengetahui mengenai kontrak, saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai kontak pengadaan baju olahraga untuk lansia tersebut.




