“Saya tidak tahu terkait pengadaan baju tersebut, tugas kami hanya membagikan baju sebanyak 4.500 pasang tersebut, terkait masalah kontrak dimaksud bukan urusan saya,” jawab saksi.
Sementara itu saksi dari Sasmita selaku Kasubag Program Kegiatan sebagai Panitia Mata Anggaran, saat bersaksi tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait fungsi dari tugas dan tupoksi dirinya sebagai panitia.
Adapun nilai pagu anggaran di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp,1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp,438 juta.
“Saya bekerja atas perintah pak Kadin berdasarkan SPT, saya sempat berangkat ke Bandung untuk melakukan uji Lab di Balai Tekstil dan bertemu seseorang yang saya tidak kenal, saat itu Pejabat Pengguna Anggaran adalah Dr Happy Tedjo sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2021, terkait hasil uji Lab yang di Lakukan di Bandung saya tidak mengetahuinya,” ungkap Saksi dihadapan Majelis Hakim.




