“Kami menghimbau, yang sudah mendirikan bangunan atau akan terus mendirikan bangunan, tolong distop, karena ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri Palembang, meskipun ini belum inkrach dan diberi waktu sampai tanggal 6 Oktober 2022. Kalau pihak tergugat mengajukan upaya hukum, dan kami siap melakukan upaya hukum juga,” pungkasnya.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Efrata Happy Tarigan SH.,MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan perkara tanah antara Abdul Ghafur dengan PT Timur Jaya Teladan.
“Dari pak Yohanes Panji Prawoto (hakim) secara lisan, bahwa putusan gugatan konvensi ditolak, dan gugatan rekonvensi dikabulkan sebagian,” tukas Efrata.
Disisi lain, kuasa hukum tergugat rekonvensi, Advokat Sampang Nakula SH, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan saat ini pihaknya akan melihat dahulu putusan di e – Court.
“Ini saya lihat dahulu putusan di e – Court,” jawabnya singkat.
(M.Tahan)




