Artinya, jelas dia, gugatan konvensi Abdul Ghafur dkk tidak diterima, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2022/PN Palembang, tanggal surat gugatan Jumat 10 Juni 2022.
“Selanjutnya, kami pun memohonkan hak kami dengan mengajukan gugatan rekonvensi, dalam satu perkara yang sama, nomor 119,” urainya.
Sementara, yang dikabulkan Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, ternyata adalah gugatan rekonvensi PT. Timur Jaya Teladan, yang bergerak di bidang perumahan. Sehingga, dinyatakan alas hak surat sertifikat hak guna bangun itu telah berkekuatan hukum atau sah, sedangkan surat SPH tergugat rekonvensi dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
“Putusan hakim menyatakan, para tergugat rekonvensi atau sebelumnya penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atas sebidang tanah seluas 23 meter persegi, sebidang tanah seluas 600 meter persegi, dan sebidang tanah usaha seluas 27.268,5 meter persegi,” ungkapnya.
Kemudian, putusan hakim, menghukum agar para tergugat dalam rekovensi, (sebelumnya penggugat konvensi) untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah, atau pagar yang ada di atas tanah milik para penggugat rekonvensi, berdasarkan sertifikat HGB.




