Aida menjelaskan, serangkaian surat edaran Mendagri nomor: 420/4047/SJ tahun 2019, tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan di provinsi dan surat edaran Mendagri nomer: 420/4048//SJ tahun 2019 tentang implementasi pendidikan katakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan kab./ kota.
“bahwa tahapan implementasi PAK pada jajaran pendidikan di daerah haruslah sesuai dengan Regulasi kementerian riset dan PT, kemendikbud, kemendagri dan kementerian agama,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, capaian regulasi Gubernur/ pemerintah provinsi Sumsel dan Bupati/ Walikota, Implementasi dari PAK, monitoring dan evaluasi telah mencapai 100 persen di Provinsi Sumatera Selatan yang mana mengeluarkan beberapa 18 Peraturan kepala daerah (perkada).
“Beberapa Perkada ini berdampak pula regulasi PAK untuk pendidikan menengah mencakup (SMA/ SMK), regulasi PAK untuk pendidikan dasar mencakup (SD sampai SMP), Implementasi insersi atau mandiri (Dasmen) kurikullum diklat ASN pemerintah daerah, disinilah Pemda harus lebih selektif merencanakan, menganggarkan, memantau implementasi dan mengevaluasi di daerahnya,” ungkap Aida.




