Tahapan-tahapan pasca regulasi ini ditetapkan adalah dengan menyusun rencana kerja anggaran (RKA) terkait implementasi PAK, alokasi anggaran terkait implementasi PAK, sosialisasi dan peningkatan kompetensi Kepala sekolah/ guru terkait implementasi PAK.
“Realisasinya, dinas mendata implementasi PAK yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan monitoring evaluasi dan publikasi implementasi pendidikan anti korupsi ini,” jelas Aida.
(M.Tahan)




