Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari media Kejaksaan Negeri Tanggamus dikatakan oleh Bapak Kajari Tanggamus, Yunardi, S.H, M.H, bahwa peningkatan status ini, Kami pandang perlu untuk diketahui publik, sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang Kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021, pastinya Kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif, kata Kajari.
Pada tahap ini tim bergerak mengumpulkan bukti-bukti kemudian dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan itulah, Jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.
“Kami mohon dukungan semua pihak, untuk mengungkap membantu Kami mengungkap tuntas dugaan Tipikor pengelolaan dana BOKB 2020-2021, semoga ke depan seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus dapat secara transparan dan akuntabel dalam memanfaatkan dan mengelola keuangan negara”, harap Kajari.
Kemudian, usai peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik Kejari Tanggamus telah menetapkan tersangka dugaan korupsi BOKB tahun 2020-2021 berinisial E dan tidak lama dari penetapan tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, pada Kamis (4/8/2022).




