Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus, tersangka dugaan korupsi dana BOKB 2020-2021 berinisial E langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung oleh Kejari Tanggamus.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi S,H, M,H yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, S.H, M.H, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, S.H, M.H, Kasi Datun, Vita Hesti Ningrum, S.H, M.H, dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H, M.H, menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana korupsi kembali.
“Penahanan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP, yang mana tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Penahanan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penahanan Sp han Nomor : PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022,” kata Kajari.




